News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Daging Sapi

Luthfi Hasan Kembali Hadapi Sidang Setelah Pulih dari Ambeien

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq masuk ke dalam ruang sidang untuk mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan saksi dalam sidang lanjutan suap kouta dagiing impor di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2013). (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek impor daging sapi, telah kembali mendekam di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan, setelah menjalani operasi ambeien di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, beberapa waktu lalu.

"LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) sudah tidak di rumah sakit, dan tidak dibantarkan penahanannya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (20/9/2013).

Menurut Johan, Luthfi selesai menjalani perawatan di RSCM beberapa hari lalu. Kini, lanjutnya, tim jaksa KPK sedang mengurus jadwal persidangan Luthfi. "Jaksa sedang urus ke hakim untuk pelaksanaan sidang," kata Johan.

Selama Luthfi menjalani perawatan pasca-operasi ambeien di RSCM, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak menggelar sidang perkaranya. KPK pun membantarkan penahanan Luthfi agar masa perawatan dia di rumah sakit tidak mengurangi masa penahanannya.

Pada 26 Agustus lalu, salah satu pengacara Luthfi, M Assegaf, mengatakan bahwa operasi ambeien kliennya berhasil. Sejak itu, Luthfi dalam masa pemulihan di rumah sakit. Sebelum dioperasi, Luthfi memang bolak-balik ke rumah sakit karena ambeiennya. Tidak jarang, menurut Assegaf, ambeien yang diderita kliennya itu mengakibatkan pendarahan.

Adapun Luthfi didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait rekomendasi kuota impor daging sapi kepada Kementerian Pertanian. Dia dan Ahmad Fathanah diduga menerima uang dari PT Indoguna Utama senilai Rp 1,3 miliar. Selaku anggota DPR sekaligus Presiden PKS, Luthfi didakwa memengaruhi pejabat Kementan agar menerbitkan rekomendasi kuota impor 8.000 ton untuk PT Indoguna Utama. Luthfi juga didakwa menyamarkan harta kekayaannya yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini