TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji menghadirkan Yudi Setiawan, terpidana kasus korupsi alat peraga di dinas pendidikan di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2011 dalam perkara terdakwa Ahmad Fathanah. Namun, tim Jaksa masih menunggu izin untuk membawa Yudi ke Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Ini masih berhubungan dengan izin dari Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung," kata Jaksa Rini Triningsih dikonfirmasi usai persidangan terdakwa Ahmad Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9/2013).
Saat ini, diketahui Yudi tengah mengajukan kasasi. Jadi terang Rini, bila sudah masuk tahap kasasi, izin harus disampaikan ke Mahkamah Agung.
"Kalau belum ke PT (Pengadilan Tinggi)," ujarnya.
Adapun Jaksa Wawan Yunarwanto mengaku, saksi yang dihadirkan dalam sidang Fathanah adalah mereka yang dianggap penting buat membuktikan pencucian uangnya. Sementara soal Bunda Putri, dia mengaku tidak bakal dijadikan saksi.
"Kalau yang kita trace yang ada kaitannya dengan perkara. Aliran dari PT Indoguna tidak ada (Bunda Putri). Kita mau kaitannya dengan apa," kata Wawan.
Jaksa Pastikan Seret Yudi Setiawan Jadi Saksi Fathanah
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger