TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Ahmad Yani meminta agar kasus dugaan percobaan suap yang dilakukan anggota Komisi III kepada Komisi Yudisial (KY) agar dilaporkan ke Badan Kehormatan DPR.
KY beberapa kali mengaku dihubungi oleh anggota Komisi III untuk meloloskan calon hakim agung (CHA) dalam uji kepatutan dan kelayakan di DPR.
"Pertama jangan membentuk opini, laporkan ke badan kehormatan kalau ada yang bermasalah," ujar Yani saat dihubungi, Jakarta, Senin (23/9/2013).
Yani menyesalkan KY sebagai lembaga negara tidak melaporkan kejadian tersebut namun malah beropini. Walau demikian, untuk menindaklanjuti kasus tersebut, Yani meminta BK memanggil pihak-pihak yang terkait.
"Kita meminta BK untuk segera memanggil. Kalau ada fakta-faktanya ambil tindakan hukum aja. Jangan sampai ada fitnah, karena banyak juga yang menghujat DPR," tegas dia.
Sebelumnya, komisioner KY Imam Anshori Saleh mengaku pernah dihubungi anggota Komisi III untuk meloloskan peserta CHA dengan imbalan uang senilai Rp 1,4 miliar. Anggota lainnya, Eman Suparman, juga mengaku pernah ditelepon tiga orang berbeda terkait seleksi CHA.