TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak PT Bank Mutiara (dulu bernama Bank Century) berkonsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/9/2013).
Konsultasi terkait adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan membayar dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas sebesar Rp 41 miliar.
Konsultasi dilakukan untuk mengetahui apakah pembayaran justru akan melanggar hukum atau tidak.
"Kami ingin konsultasi, kalau saja ini diteruskan, Bank Mutiara membayar atau dipaksa membayar kepada investor Antaboga. Padahal, sesuai UU Perbankan, itu tidak ada celah. Nah, kami mau tahu apakah itu bisa dikatakan korupsi atau tidak," kata Mahendradatta, kuasa hukum Bank Mutiara, di Kantor KPK, Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan, upaya konsultasi dilakukan lantaran salah satu cabang Bank Mutiara di Solo, didemo oleh kelompok yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Penabung Surakarta, yang menolak pembayaran dana untuk investor Antaboga.
Mereka bahkan mengancam akan melaporkan direksi Bank Mutiara ke KPK, jika tetap melakukan pembayaran.
Mahendradatta juga tidak memungkiri keberatan tersebut. Karena, Antaboga berada di luar struktur Bank Century, sehingga bank yang kini berubah nama menjadi Bank Mutiara, tidak wajib menalangi pembayaran dana investor Antaboga.
Terlebih, kata dia, para nasabah dengan sukarela memindahkan dananya dari Bank Century ke Antaboga yang dibentuk Robert Tantular.
Mahendradatta justru mengaku khawatir, jika pembayaran dilakukan, maka akan terindikasi sebagai kerugian negara karena Bank Mutiara masih berada di bawah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), di mana dana di dalamnya juga termasuk dana bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun yang dikucurkan LPS. (*)