TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua Hakim Agung menangani kasasi pidana penipuan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung (MA) bisa menjadi tersangka dalam kasus suap pengurusan kasasi tersebut.
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, siapapun yang terlibat dalam kasus ini bisa menjadi tersangka. Apalagi jika dugaan keterlibatan itu didukung oleh bukti-bukti yang valid.
Hakim yang menangani perkara kasasi ini ditangani Hakim P1 T Gayus Lumbuun, Hakim P2 Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim P3 Zaharuddin Utama H dengan Panitera Pengganti M Ikhsan Fathoni.
"Iya jadi kita belum berhenti (keterlibatan dua hakim agung) masih terus ditelusuri. Kita belum bisa simpulkan tapi semua keterangan-keterangan, informasi yang berkaitan dengan hakim agung akan kita dalami," kata Abraham Samad di Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Abraham Samad tak membantah perihal adanya rekaman sadapan antara tersangka Djodi dan staf kepaniteraan MA Suprapto yang menyebutkan dua nama hakim agung. Meski begitu, dia menyatakan KPK tak dapat memberikan keterangan atau informasi detil soal isi sadapan rekaman itu.
"Nanti saat sidang kita sampaikan," kata Samad.
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka Djodi Supratman, Jusuf Siletty usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan menyatakan, perampungan berkas kliennya itu menjadi momentum bagi Djodi untuk membongkar seluruh keterlibatan pihak lain. Termasuk dua hakim agung dalam majelis hakim kasasi kasus HWO.
Hakim pertama berinisial AA, sementara yang satu lagi, Jusuf masih enggan membeberkannya. Dia berdalih nama-nama yang disebutkan dalam rekaman sadapan milik KPK itu akan dibeberkan oleh pihaknya di pengadilan.
Dua Hakim Kasasi Perkara Hutomo Bisa Jadi Tersangka
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger