News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Gubernur Jatim

KH Hasyim Muzadi Tuding Soekarwo Patgulipat dengan KPU

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua PBNU KH Hasyim Muzadi

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Pengasuh pondok pesantren Al-Hikam Malang dan Depok, KH Hasyim Muzadi menegaskan dukungannya kepada pasangan Khofifah-Herman untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Kosntitusi terkait hasil pilgub Jatim 2013 lalu.

Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini, pasangan incumbent telah melakukan pencedaraan demokrasi di pilgub Jatim. Kejahatan politik itu, katanya lagi, telah terjadi sejak KPU Jatim menganulir pencalonan Khofifah-Herman.

“Sejak persidangan DKPP yang merehabilitir Khofifah-Herman (Berkah) setelah dicoret KPUD Jatim atas permainan patgulipatnya Karwo, sudah membuat terang benderang adanya pencederaan demokrasi disini, karena dicoretnya Khofifah sesungguhnya atas kepentingan Karwo bukan KPUD,” kata Hasyim, Selasa (24/9/2013).

Kasus pelanggaran dan kecurangan di pilgub Jatim, jelas Hasyim, kini telah menjadi perhatian tokoh nasional. Pasalnya, pencederaan demokrasi yang terjadi di Jatim memang sungguh luar biasa.

“Gugatan terhadap hasil pilgub Jatim di MKyang dimulai tanggal 24 September pastilah menarik perhatian tokoh-tokoh nasional, terutama tokoh-tokohyang bersih,” paparnya.

Ditegaskan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah berhasil membongkar ke membongkar kejahatan demokrasi yang dilakukan oleh pasangan petahana. Kini, tugas lebih besar diemban oleh MK, yaitu menyelamatkan uang Negara yang disalahgunakan untuk kepentingan pilgub.

“Gugatan di MK memasuki sesuatu yang lebih besar, yakni  penyelamatan uang negara sehubungan dengan ada atau tidaknya pencurian uang negara untuk ongkos pencurian suara, guna kepentingan pribadi dan golongan/partai. Hal ini bukan hanya kepentingan jawa timur, tapi kepentingan nasional yang dimulai dari Jatim,” jelasnya.

Pembuktiannya, kata Hasyim, tentu tidak gampang, karena legal formal dalam dunia hukum seringkali digunakan membungkus penyelewengan legal material substansial. “Tapi kita percaya kepada MK karena sejak tahun 2010, MK terbukti tidak hanya berkutat pada posisi mahkamah kalkulasi dari hitungan KPUD,” jelasnya.

Tugas MK, KH Hasyim Muzadi mengingatkan,  kini telah masuk ke keselamatan konstituusi dan negara. Hal-hal tersebut telah terbukti dalam yurisprudensi MK sendiri, misalnya pembubaran institusi yang korup.

“Kalau ada hal-hal yang mengancam keselamatan negara, namun diluar kopetensi MK, tentu dapat berduet denganKPK, seperti yang diketengahkan PakBusro Mukodas,” tandasnya.

“Yang penting lagi adalah kesiapan masyarakat untuk ikut bela negara, saksi-saksipenyelewengan tidak perlu lakut, dan yang merasa ikut salah, bisa menjadi saksi keadilan (justice collaborator). Kita yakin MK masih seperti yang dulu,”katanya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini