News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Daging Sapi

Anis Matta Bantah Terima Uang Yudi Setiawan Urus Proyek Kopi

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IJON SATU PERSEN- Yudi Setiawan ( tengah) sedang memberi kesaksian untuk tersangka kasus suap impor sapi Ahmad Fathanah dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2012).Yudi membenarkan kalau Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta kembali disebut bermain dalam proyek-proyek di Kementerian Pertanian (Kemtan).ditetapkan ijon proyek sebesar 1 % dari nilai proyek untuk mendapatkan proyek-proyek di Kemtan. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (KPK) Anis Matta mengaku tak kenal dan berhubungan dengan pengusaha Yudi Setiawan guna mengurus sebuah proyek.

Bahkan, Anis membantah pernah terlibat pembicaraan mengenai proyek bibit kopi di Kementerian Pertanian dengan Direktur PT Cipta Inti Parmindo tersebut.

"Saya nggak kenal yang namanya Yudi Setiawan dan tadi juga kan tidak ditanyakan (hakim dalam persidangan)," kata Anis saat dikonfirmasi wartawan usai bersaksi untuk Ahmad Fathanah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/9/2013).

Pada kesempatan sama, Anis juga mengklaim tidak pernah ada aliran dana ke dirinya dari Fathanah dari Yudi Setiawan guna pengurusan proyek bibit kopi.

"Nggak ada nggak ada. Kalau ada pasti ditanyakan dong," tegasnya.

Dalam dakwaan Fathanah, nama Anis Matta juga tertulis. Disebutkan pada 18 September 2012, Fathanah menemui Yudi Setiawan di kantor PT CTA menyampaikan proyek bibit kopi tahun 2013 dengan membawa berkas pengadaannya yang diperolehnya dari Anis Matta.

Untuk meyakinkan Yudi Setiawan, Fathanah kemudian menelpon Anis Matta selaku Wakil Ketua DPR/Sekjen PKS saat peristiwa itu terjadi.

"Lalu HP terdakwa (Fathanah) diserahkan kepada Yudi Setiawan untuk berbicara langsung dengan Anis Matta," tertulis dalam dakwaan tersebut.

Fathanah selanjutnya meminta Yudi memberikan uang muka untuk ijon proyek tersebut sebesar Rp 1 persen dari pagu anggaran Rp 189 miliar. Yudi memenuhi permintaan tersebut.

Yudi kemudian mengirim uang ke rekening Fathanah dengan total Rp 1,9 miliar. Seluruh uang muka terkait proyek kopi dari Yudi Setiawan tersebut diserahkan terdakwa kepada Luthfi Hasan Ishaaq.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini