TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat cenderung menyuap saat berhadapan dengan polisi.
Ini misalnya terjadi ketika warga ditilang oleh polisi karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
Demikian hasil survei Transparency International Indonesia (TII) yang dirilis di Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Tercatat, sebanyak 47 persen responden punya pengalaman dengan suap ketika berusaha menghindari sanksi tilang. Menghindari sanksi tilang dengan membayar uang dalam jumlah tertentu, masih dianggap sebagai jalan pintas.
"Ini jenis korupsi yang paling sering terjadi dan dilakukan masyarakat pada umumnya," kata Koordinator Youth Departement TII Lia Toriana, saat menjelaskan hasil surveinya.
Hasil tersebut didukung pula oleh aspek survei selanjutnya, yang menanyakan kepada responden mengenai integritas berbagai institusi. Hasilnya, institusi keamanan (polisi dan lainnya) mendapatkan presentase paling rendah, yakni sebesar 34 persen.
Di urutan kedua, masyarakat cenderung melakukan perbuatan koruptif saat ingin berhubungan dengan proses perizinan tertentu, dengan presentase 20 persen.
Sisanya, responden cenderung melakukan korupsi saat ingin lulus dalam suatu ujian (11 persen), mendapatkan pelayanan kesehatan (8 persen), mendapatkan pekerjaan (4 persen), dan mendapatkan akses bisnis (4 persen).
Survei dilakukan di DKI Jakarta pada periode Juli 2012-Desember 2013. Sampel adalah anak muda yang berusia 15 sampai 30 tahun. Metode penelitian ini menggabungkan dua metode, yaitu kuantitatif dan kualitatif.
Metode kuantitatif dilakukan di 50 kelurahan di lima wilayah DKI Jakarta, sementara metode kualitatif dilakukan dengan focus group discussion (FGD). Margin of error penelitian ini menggunakan tingkat kepercayaan 95 persen, berada di bawah 2,5 persen. (*)