Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cudri Sitompul, Pengacara Wakil Rektor Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid, mengaku tak habis pikir kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
Ia juga mempertanyakan alasan Tafsir ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, Cudri mengklaim Tafsir sudah mengikuti seluruh prosedur dalam proyek pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia.
"Ini secara umum mengikuti prosedur, ini kan ada aturan tersendiri, kita ikuti pengadaan barang dan jasa yang ada khusus, ini sesuai aturan," kata Cudri di kantor KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2013).
Terkait adanya dugaan penggelembungan harga (mark-up) dalam proyek berbiaya Rp 21 miliar itu, Cudri memastikan kliennya tak ikut campur. Sebab, itu bukan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tetapi panitia lelang tender.
"Oh tidak ada itu penggelembungan (dana), itu kan sudah dihitung tim panitia lelang, Pak Tafsir kan tidak ikut apa-apa dalam pelelangan," ujarnya.
Tafsir Nurchamid selaku Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan, sehingga membuat negara mengalami kerugian pada proyek IT Perpus UI tahun anggaran 2010-2011.