Laporan Wartawan Wartakotalive.com Leonard A.L Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengatakan Wilfrida Soik adalah korban perdagangan anak dibawah umur.
"Pada saat Wilfrida berangkat ke Malaysia dirinya Masih berusia 17 tahun. Namun Pihak yang Memberangkatkan memalsukan Umur Wilfrida Menjadi 21 tahun" ujar Rieke kepada wartawan di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (28/9/2013).
Rieke menerangkan dalam paspor Wilfrida lahir tanggal 8 Juni 1989, padahal dari surat baptis yang dikeluarkan Gereja Katolik Paroki Roh Kudus Kulo Ulun, Wilfrida dilahirkan Pada Tanggal 12 Oktober 1993.
"Wilfrida Juga di berangkatkan Ke Malaysia pada saat Indonesia melakukan Moratorium pengiriman TKI ke Malaysia," ucapnya.
Rieke menjelaskan surat baptis tersebut akan dibawa ke Malaysia sebagai bukti bahwa Wilfrida masih dibawah umur saat pergi ke Malaysia.
Selain itu, ia mengatakan dirinya akan melaporkan kasus Trafficking yang dialami Wilfrida kepada KBRI di Malaysia dengan membawa bukti surat baptis tersebut.
Rieke mengatakan dirinya bersama Migran Care dan Change.org akan terus berusaha sekuat tenaga untuk menyelamatkan Wilfrida dari hukuman mati walau peluang itu hanya seberkas cahaya.
"Karena bila bisa kita selamatkan, ada sekian ratus orang lagi yang bisa kita selamatkan," ujarnya.
Politisi dari PDIP ini menyebut ada sekitar 200 TKI yang terancam hukuman mati.
"Jadi wilfrida ini sebetulnya berjuang untuk yang lain," ujarnya.
Senada dengan Rieke, Analis Kebijakan Migrant Care, Wahyu Susilo mengatakan pelaporan ke KBRI Malaysia akan menguatkan posisi Wilfrida sebagai korban.
"Jadi sangat tidak pantas bahwa wilfrida lah yang di kriminalisasi. Dalam konteks ini dia adalah korban," ucapnya.
Seperti yang diketahui Wilfrida Soik terancam hukuman mati karena dituduh melakukan tindak pembunuhan terhadap majikan perempuannya, Yeap Seok Pen, pada 7 Desember 2010.