TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, dengan terdakwa Ahmad Fathanah, dilanjutkan hari ini, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sidang akan menghadirkan istri Fathanah, Sefti Sanustika, untuk membuktikan dakwaan jaksa terhadap pencucian uang oleh sang kolega mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Jaksa Penuntut Umum KPK Rini Triningsih membenarkan pemanggilan Seft.
"Iya (Sefti) jadi saksi. Itu sudah datang," kata Jaksa Rini di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/9/2013).
Mengenakan baju gamis berwarna hitam rok panjang bermotif kotak-kotak, Sefti memenuhi pemanggilan Jaksa KPK. Sayang, Sefti enggan menjawab lugas pertanyaan wartawan.
Selain Sefti, Jaksa KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, yakni Mulyadi, Andi Masrizal, Adi Raja, Iwan Rohani, Faruk Jasmin, Edi Kuncoro, Juli Wibowo, Rama Pratama, Malarangan, Eko Hary, dan Elisa.
Semua saksi dipanggil guna pembuktian pencucian uang oleh Ahmad Fathanah. Fathanah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan modus menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 34.729 miliar dan 89.321 dolar AS.
Sedangkan dalam perkara suap, Fathanah bersama Luthfi didakwa telah menerima uang sebesar Rp 1,3 milar, dari keseluruhan Rp 40 milar dari PT Indoguna Utama, untuk mengurus penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. (*)