TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.
Dalam rangka itu, KPK perlu mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi. Hari ini, yang dimintai keterangannya oleh penyidik adalah Direktur Utama PT Kernel Oil Pte Ltd Finsenlia Andika. Dia diperiksa untuk tersangka Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk RR (Rudi Rubiandini)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (30/9/2013).
Selain Finsenlia, KPK juga memanggil saksi lain, yakni Komisaris KOPL Ari Kusbiyantoro, Finance KOPL Prima Hasyim Karsidik, pegawai KOPL Maulana Yahya Abas, dan Staf Divisi Komersil Minyak SKK Migas Ayodya Belini Hindriono. Mereka diperiksa dalam kasus yang sama.
Rudi dan pelatih golfnya, Deviardi alias Ardi, diduga menerima pemberian hadiah uang 700 ribu dolar AS dari Komisaris PT Kernel Simon Gunawan Tanjaya. Ketiganya kini sudah berstatus tersangka, dan telah mendekam di rumah tahanan. (*)