Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Darmin Nasution, Selasa (1/10/2013). Darmin dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tersangka Deputi Gubernur BI nonaktif, Budi Mulya terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Keluar markas Abraham Samad Cs, Darmin sempat memberikan penjelasan kepada wartawan. Namun, dirinya enggan menjawab posisi serta masukan pihaknya saat pengambilan keputusan bank Century dinyatakan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Di pengadilan saja," kata Darmin di halaman kantor KPK, Jakarta, Selasa Sore. Terpantau Darmin keluar pukul 15.00 WIB.
Dirinya mengakui pernah ikut rapat tanggal 21 November 2008 mengenai Bank Indonesia menyikapi kolepnya Bank Century. Namun, ia enggan menjabarkan materi rapat tersebut. Diduga rapat tersebut adalah proses pengambilan keputusan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, yang akhirnya harus ditopang dengan dana Rp 6,7 triliun dari Bank Indonesia.
Saat itu Darmin menjabat sebagai Dirjen Pajak pada Kementerian Keuangan. Adapun Menteri Keuangan masih dijabat Sry Mulyani sekaligus Ketua Komite Sistem Stabilitas Keuangan (KSSK).
"Bukan hanya sebagai Dirjen Pajak, tapi juga sebagai komisioner LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)," tegas Darmin.
Lebih jauh, dia menerangkan apa yang disampaikan ke penyidik KPK juga sempat memperdalam peristiwa pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dari Bank Indonesia kepada Bank Century pimpinan Robert Tantular.
"Pada dasarnya ucapannya sudah disampaikan pada rapat-rapat terdahulu. Tapi kan itu harus dibuat jadi kesaksian, saya harus ucapkan lagi. Jadi intinya saya menyampaikan apa yang dulu saya sampaikan," kata Darmin.