TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Emir Moeis masih tetap membantah pernah menerima uang 300 ribu dolar AS terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan, Lampung.
"Enggak ada tuh. Enggak ada," ujarnya ditanyai wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2013).
Padahal oleh KPK, Politisi PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka karena menerima dana 300 ribu dolar AS atau Rp2,8 miliar dari PT Alstom Indonesia sebagai jasa pengawalan proyek pembangunan proyek PLTU Tarahan, 2004.
Pada kesempatan sama, Emir juga mengklaim tak tahu mengenai perusahaan pelaksanaan proyek PLTU Tarahan.
"Tidak tahu saya," kata Emir.
Kasus korupsi PLTU Tarahan terungkap setelah KPK berhasil mengembangkan kasus proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang yang menjerat Eddie Widiono. Di kasus CIS-RISI, Emir pernah sebagai saksi.
Emir Moeis Masih Membantah Terima Suap
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger