TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik penunjukan Ruhut Sitompul sebagai Ketua Komisi III DPR masih berlangsung.
Namun, Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menilai Ruhut pantas memimpin komisi hukum tersebut.
"Kalau saya pribadi terima-terima saja," kata Aziz di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/10/2013).
Aziz mengatakan kursi Ketua Komisi III DPR merupakan kewenangan Partai Demokrat. Tetapi dalam pasal 52 UU MD3, penunjukan Ruhut harus disetujui rapat pleno Komisi III DPR.
"Asal tatib mengatur itu, nah kalau voting atau tidak, itu akan kita lihat, apa dia usulkan nama baru atau tidak," ujar Politisi Golkar itu.
Ia mengakui bila Ruhut telah melakukan pendekatan kepada koleganya di Komisi III DPR.
"Berhasil atau tidak, kita tidak tahu. Kalau ada nanti minta persetujuan ke komisi III, bila tak keberatan akan tetap berjalan," kata Aziz.