News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Benhan Vs Misbakhun

Benhan Gelar Aksi Tutup Mulut di Ruang Sidang Perdananya

Penulis: Bahri Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Benny Handoko dan pendukungnya menggelar aksi tutup mulut di PN Jakarta Selatan, sebagai protes terhadap UU ITE, Rabu (2/10/2013).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Bahri Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Benny Handoko, tersangka pencemaran nama baik melalui akun Twitter @benhan yang dilaporkan politisi PKS Misbakhun, melakukan aksi tutup mulut dalam sidang perdananya di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2013).

Menurut Benhan, aksi tutup mulut tersebut merupakan simbolisasi dari pembungkaman yang terjadi akibat penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Ini simbol UU ITE bisa membungkam banyak orang di internet," ujar Benhan di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2013).

Benhan bersama pendukungnya, menggelar aksi tutup mulut dengan jalan mengenakan masker pada sidang perdana kasus tersebut di PN Jakarta Selatan.

Ia menyebut, kebebasan berpendapat dan berbicara di dunia maya terancam dengan keberadaan pasal pencemaran nama baik pada pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Akibat perbuatannya, Benhan terancam hukuman 6 tahun penjara dalam perkara tersebut. Majelis hakim akan dipimpin Suprapto selaku ketua, dan dibantu dua hakim anggota yakni Hakim Dhamiwirda dan Nur Aslan Bustam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini