News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akil Mochtar Ditangkap KPK

Ketua MK Tertangkap Basah: Saatnya Kewenangan KY Diperluas

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2013). Dalam OTT tersebut ditahan Ketua MK, Akil Mochtar bersama 5 orang lainnya karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyuapan terkait pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR, Sidharto Danusubroto, menyarankan kewenangan Komisi Yudisial (KY) diperluas. Usul itu ia cuatkan merujuk pada tertangkap basahnya Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar oleh KPK saat menerima suap.

"Ini kinerja wewenang KY, untuk itu sudah saatnya dilakukan," kata Sidharto di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/10/2013).

Menurut Sidharto kewenangan MK terlalu besar. Apalagi keputusannya final dan mengikat sehingga rawan terjadi penyelewengan.

"Bahkan UU yang sempurna saja bisa dibatalkan oleh lima orang. Kewenangan yang besar ini memang sangat rawan. KY harus masuk ke sana," tutur Politisi PDIP itu.

Mengenai Bupati Gunungmas, Hambid Bintih yang diusung PDI Perjuangan, Sidharto mengaku belum mengetahuinya.

"Saya tidak tahu kalau itu didukung PDIP," imbuhnya.

Sidharto mengingatkan semua pejabat negara untuk mawas diri serta menjaga perilakunya.

"Jadi supaya hal ini ditangkap oleh pemegang power. Sekarang semua mudah disadap, telepon kita, maupun gerak-gerik kita, gampang di mapping oleh KPK," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini