TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Fathanah, terdakwa dugaan suap pengaturan kuota impor daging dan pencucian uang, mengumbar janji termasuk kepada Yudi Setiawan, Direktur PT Cipta Indi Parmino, bahwa proyek pengadaan kopi dan jagung beres dengan syarat.
"Mas Yudi beres lah kalau urusan pertanian, bisa kita atur lah. Saya belum menanggapi itu," ujar Yudi kala memberi keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Fathanah dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2013).
Menurut Yudi, dirinya mengenal Fathanah dari Deni Adiningrat, suami Elda Deviane Adiningrat. Keduanya anak buah Yudi. Ia mengaku perusahaannya saat itu mengikuti tender lelang pengadaan kopi dan jagung selama dua kali tetapi kalah terus.
Diceritakan Yudi, Deni datang ke kantor membawa Fathanah sekira Mei sampai Juni 2012. Kepadanya, Deni menceritakan Fathanah memang orangnya Menteri Pertanian, Suswono dan Presiden PKS saat itu Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). "Pekerjaannya mengurusi proyek," cerita Yudi seperti disampaikan Deni.
Yudi mengaku baru percaya kepada Fathanah adalah broker proyek lantaran tender lelang ketiga di Kementan untuk kopi dan jagung menang. "Barometernya Fathanah apa orang menteri atau Luthfi apa bukan, dari proyek Kopi untuk ketiga menang dan jagung untuk ketiga menang," tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, Deni mengambil pinjaman sebesar Rp 250 juta dari kasis. Yudi yang mengetahui hal tersebut lalu mengonfirmasi, untuk apa uang tersebut, dan Deni menjelaskan bahwa ini diperuntukkan sebagai uang perkenalan dengan LHI lewat Fathanah.
"Awalnya Deni mengebon uang ke kasir Rp 250 juta. Saya tanya buat apa? Buat Fathanah. Dia minta cash. Ini buat perkenalan ke LHI. Jaminannya apa? Saya bilang harus pakai tanda terima. Saat itu dibuat tanda terima. Deni membawa kepada Fathanah. Tanda terima diperlihatkan depan saya," katanya.