News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akil Mochtar Ditangkap KPK

Tiga Kardus Barang Sitaan dari Ruang Kerja Chairun Nisa Tiba di KPK

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kardus dibawa petugas KPK dari ruangan Anggota DPR Chairunnisa

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah barang di ruang kerja Chairun Nisa di Gedung DPR RI disita Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari penggeledahan yang berlangsung, Kamis (2/10/2013) malam.

Terpantau, sejumlah barang bukti yang ditaruh dari tiga kardus berukuran sedang bertuliskan 'KPK' itu dibawa turun oleh para satgas KPK dan segera dimasukkan ke dalam kantor KPK sekitar pukul 21.20 WIB.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Chairun Nisa sebagai tersangka bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Hal itu sebagaimana hasil gelar perkara yang dilakukan KPK sejak malam tadi.

Dijelaskan Ketua KPK, Abraham Samad, berdasarkan bukti yang cukup, Akil ditingkatkan statusnya menjadi tersangka lantaran diduga korupsi pada penangnan perkara Pilkada Gunung mas dan Lebak Banten.

Pada perkara Pikada Gunung Mas, Akil diduga melanggar Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Tipikor Joncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 6 UU Pemberantasan Tipikor Joncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"AM bersama CN diduga sebagai penerima suap," kata Abraham Samad di kantornya, Jakarta, Kamis (3/10/2013) sore.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini