TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jumat (4/10/2013).
Miranda yang tiba menaiki mobil tahanan KPK pukul 10.45 WIB itu mengaku akan dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Iya, saya diperiksa sebagai saksi Century," ujar Miranda di kantor KPK.
Miranda menambah panjang daftar mantan pejabat Bank Indonesia yang dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat Budi Mulya menjadi tersangka ini.
Sebelumnya mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, mantan Deputi Muliaman Hadad dan Ilham Alamsyah diperiksa sebagai saksi.
Edwin Firdaus