Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Leonard A.L Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM -- Ternyata pemilik paket kokain itu adalah SA kenalan dari NR yang tertangkap di Denpasar Bali. Petugas kemudian menangkap SA yang saat itu mengambil paket kokain di rumah NR. Sebelum paket itu dikirim, SA pernah meminta kartu nama NR dan alamat Nana Konveksi untuk mengirim paket dari Kolombia yang diberitahukan sebagai paket contoh gorden yang ternyata adalah kokain.
"Kami akhirnya menangkap SA di Nana Konveksi, Bali saat tersangka mengambik kokain tersebut,"kata Wakil Direktur Bareskrim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Kombes Anjan Pramuka Putra.
Dari keterangan SA, tersangka disuruh oleh EH untuk mengambil paket heroin di rumah NR, kemudian petugas meringkus EH di rumahnya Jalan Imbo, Perumahan Graha Kencana, Bali itu. Selain mengamankan kokain 774 gram, petugas juga menyita 1.180 gram bubuk putih campuran kokain.
Hasil pengembangan penyelidikan, bahwa narkotika dimiliki tersangka SA dan EH dikendalikan sindikat narkotika yakni SIS dan Mr Brown.
"SIS masih belum ditemukan, sedangkan Mr Brown merupakan narapidana di lapas. Adapun, pengirim kokain dari Kolombia, fiktif,"kata Anjan.
Anjan menjelaskan, jaringan kokain Kolombia-Jakarta ini merupakan pemain lama. Paket narkotika yang dikirim dari Kolombia ke Jakarta akan diedarkan ke Bali dan Lombok, NTB.
Atas kasus itu, ia mengingatkan kepada warga, jangan sekali-kali memberikan alamat rumah sebagai tempat tujuan pengiriman barang dari orang lain. "Bisa saja alamat kita dimanfaatkan untuk tindakan kriminal pengiriman narkotika," ujar Anjan.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika.
Mereka terancam pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Tidak hanya itu, para tersangka juga akan dikenakan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.