TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging dan pencucian uang dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/10/2013).
Sidang masih mengagendakan pemeriksaan saksi. Namun, unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, tampak hadir di sidang bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Busyro hadir saat sidang tengah berjalan dan mendengarkan kesaksian pengusaha Yudi Setiawan dan suami Elda Devianne Adiningrat, Denny P Adiningrat.
Busyro hadir sekitar pukul 11.50 WIB. Mengenakan kemeja kotak-kotak lengan panjang dipadu celana panjang cokelat, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) berjalan tenang masuk ke ruang sidang. Sebelum masuk, Busyro mengakui ingin menyaksikan sidang secara langsung.
"Saya mau lihat sidang," kata Busyro.
Ia kemudian langsung duduk di kursi deretan belakang, tak jauh dari pintu masuk ruang sidang Luthfi Hasan Ishaaq.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah mendakwa Luthfi Hasan Ishaaq menerima suap Rp 1,3 miliar, terkait rekomendasi penambahan kuota impor daging di Kementerian Pertanian. Uang Rp 1,3 miliar, sebagian dari komitmen keseluruhan, sebesar Rp 40 miliar.
Uang yang diterima Luthfi, lanjut Jaksa Avni, patut diduga bertentangan dengan keanggotaan Luthfi sebagai anggota DPR periode 2009-2014.
Sebab, uang itu diberikan dengan maksud memengaruhi pejabat di Kementerian Pertanian, terkait proses pemberian persetujuan permohonan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013, yang diajukan Grup PT Indoguna Utama.
KPK sejak beberapa bulan lalu juga telah menahan Luthfi Hasan Ishaaq di Rumah Tanahan (Rutan) KPK. (*)