News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim

KPK Kembali Periksa Edi Siswadi sebagai Tersangka Suap Hakim

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2013). Edi diperiksa dalam kasus pemberian hadiah kepada hakim tipikor Bandung terkait pengurusan dana bantuan sosial di Pemkot Bandung. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi terkait penyidikan kasus dugaan suap Hakim PN Bandung, Setyabudi Tedjocahyono.

"ES (Edi Siswadi) diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (7/10/2013).

Edi ditetapkan bersama mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Keduanya diduga menyuap Hakim Setyabudi guna memuluskan perkara korupsi Bansos Pemkot Bandung.

Pada perkara ini KPK juga telah menjerat empat orang tersangka yakni Setyabudi, Herry Nurhayat, Toto Hutagalung dan Asep Triana. Keempatnya ditetapkan tersangka setelah menjalankan pemeriksaan intensif pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa bulan lalu.

Saat ini, keempatnya sudah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.
Edwin Firdaus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini