TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta membenahi cara kerjanya, sehingga segala kekuasaan dan wewenang yang diberikan tidak melebihi kejaksaan atau kepolisian.
“KPK harus memperbaiki cara kerjanya, sehingga segala kekuasaan dan wewenang yang diberikan kepada lembaga ini cara bekerjanya tidak beda dengan
Kejaksaan atau Polisi,” ujar Pengamat Politik dan Masalah Strategis, Toni Sudibyo dalam pernyataannya, Minggu(6/10/2013).
Hal tersebut diungkapkan Toni terkait mekanisme KPK saat memanggil seseorang yang sedang diusut dalam kasus dugaan suap SKK Migas.
KPK bisa menciptakan cara memanggil seseorang berbeda dengan prosedur biasa, sehingga sekali KPK memanggil orang, maka yang dipanggil harus datang dan apabila tidak datang hari itu dapat dijemput paksa.
Menurutnya, KPK bisa menyadap telepon siapa saja, tentu sangat aneh jika untuk memanggil orang saja mengalami kesulitan.
“Kasus Rudi Rubiandini mestinya dalam waktu satu bulan harus sudah bisa diajukan ke pengadilan, paling tidak sudah selesai berkasnya di penuntut umum,”ujar Toni.