TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali menggelar sidang terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq, Senin (7/10/2013).
Sidang kali ini sedikit berbeda karena Jaksa turut menghadirkan salah satu saksi kunci kasus pencucian uang mantan Presiden PKS itu.
Saksi kunci dihadirkan Jaksa KPK adalah Yudi Setiawan. Kamis pekan lalu, terpidana kasus korupsi pengadaan alat peraga di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, itu juga bersaksi dalam sidang terdakwa Ahmad Fathanah.
Pengacara Yudi, Fidel Angwarmasse mengaku hal tersebut. Dikatakannya, Yudi siap bersaksi.
"Iya benar pak Yudi akan bersaksi untuk Luthfi Hasan Ishaaq. Soal pencucian uang," kata Fidel Angwarmasse melalui pesan singkatnya, Senin.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gusrizal ini rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB. Dalam persidangan itu, Jaksa juga akan menghadirkan beberapa saksi terkait dakwaan penyuapan.
Pekan lalu saat bersaksi dalam sidang Fathanah, Yudi Setiawan buka-bukaan soal persekongkolan antara dia, Luthfi, dan Fathanah buat menjebol proyek-proyek di Kementerian Pertanian.
Yudi mengakui menyuplai uang untuk mengijon proyek agar tak digarap pihak lain. Dia juga terus-terang pernah mengirim uang atas permintaan Luthfi melalui Fathanah, untuk keperluan PKS dan beberapa kader yang mencalonkan diri menjadi pimpinan daerah.
Edwin Firdaus
Yudi Setiawan Bersaksi untuk Luthfi Hasan Ishaaq
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger