News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bioremediasi Perlu Dimasukkan Dalam UU Migas

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Talkshow Kontroversi Bioremediasi yang diselenggarakan INILAH Group yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (8/10/2013).

TRIBUNNEWS.COM   JAKARTA - Bioremediasi   atau  proses  dalam penyelesaian  masalah sangat penting dilakukan  terkait dengan  kegiatan  lingkungan.  Mengingat limbah migas yang diperoleh dari eksplorasi dan eksploitasi perlu diolah agar tidak mencemari tanah dari lokasi pengelolaan migas oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Oleh  Karena  itu ke depan Bioremediasi  menurut    Anggota Komisi VII DPR, Milton Pakpakhan dalam "Talkshow Kontroversi Bioremediasi" yang  diselenggarakan  INILAH  Group yang diselenggarakan  di Jakarta, Selasa (8/10/2013) perlu dimasukkan dalam revisi  Undang –undang  Mugas no 22//2001.

“Bioremediasi sangat penting dilakukan bagi lingkungan. Pasalnya limbah migas yang diperoleh dari eksplorasi dan eksploitasi perlu diolah agar tidak mencemari tanah dari lokasi pengelolaan migas oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).” Kata Milton

Dikatakan  Milton limbah lingkungan migas atau pencemaran di sektor industri hulu migas cukup besar . Jika hal ini tidak bisa dikelola dengan baik, ia khawatir ke depan lahan-lahan yang cukup potensial untuk dijadikan kegiatan industri lain jadi minim dioptimalkan.

Sementara  pada  kesempatan  yang  sama pakar Hukum Administrasi Negara, Dian Puji Simatupang mengatakan lembaga hukum memandang kegiatan bioremediasi  Chevron Pacific Indonesia  (CPI) merugikan negara, maka hal itu tindak secara pidana. "Padahal ini kan soal administrasi seharusnya dijalankan secara perdata bukannya pidana. Ini salah satu tafsir yang salah oleh lembaga hokum.”

Tapi  kata Dian ,  karena lembaga hukum memandang kegiatan bioremediasi CPI merugikan negara, maka hal itu ditindak secara pidana. "Padahal ini kan soal administrasi seharusnya dijalankan secara perdata bukannya pidana. Ini salah satu tafsir yang salah oleh lembaga hukum,"

Dikatakan Dian Bioremediasi aturannya berkaitan langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) justru dinilai salah oleh penegak hukum. Padahal aturannya sendiri dibuat oleh KLH, tapi penegak hukum justru menyalahkan aturan itu. Ini namanya suatu keanehan,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini