TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kerawanan disisipi ide untuk melakukan pengebirian kewenangan MK.
"Saya rasa itu akan mengganggu saja dan bisa saja, dimasuki ide-ide untuk mengebiri," ujar Jimly usai menghadiri acara KTT Hukum di Wisma Sugondo, Kelurahan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (8/10/2013).
Jimly yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menduga Perppu MK bisa dimanfaatkan oleh politisi untuk mengebiri kewenangan MK.
Sebab, masyarakat sedang marah terhadap lembaga tinggi Yudikatif ini akibat adanya dugaan kasus suap yang menyeret Ketuanya, Akil Mochtar yang ditetapkan KPK sebagai Tersangka, sehingga apapun keputusan yang bersifat melemahkan dapat diterima positif oleh publik.
"Sekarang itu masyarakat sedang marah sama MK. Jadi momentum itu bisa dipakai untuk melampiaskan amarah kepada MK karena keputusannya juga mengecewakan politisi," ucap Jimly.
Oleh sebab itu, Jimly kembali menegaskan bahwa Perppu MK tidak perlu dikeluarkan oleh Presiden.
"Karena etika kan bisa diatur di dalam kode etik MK, PerMA dan di DPR. Karena tidak perlu mendesak," ujar Jimly.