News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akil Mochtar Ditangkap KPK

PAN: Perpu Bisa Dieksekusi Sebelum Disetujui DPR

Penulis: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dradjad Wibowo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum PAN Dradjad Wibowo menyatakan, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dapat dieksekusi, sebelum DPR menyetujuinya.

"Jadi, misalkan perpu tersebut menyebutkan rekrutmen hakim MK dilakukan oleh pemerintah tanpa DPR, maka bisa dilakukan segera sebelum keputusan DPR," kata Dradjad dalam pernyataan pers, Selasa (8/10/2013).

Bahkan, kata Dradjad, jika perpu memutuskan seluruh hakim MK yang ada sekarang diberhentikan, itu bisa dilakukan. I

a pun memertanyakan apakah Indonesia akan tersandung lagi setelah pengalaman Perpu JPSK (Jaring Pengaman Sektor Keuangan) dan kaitannya dengan kasus Century.

"Artinya, ada periode jeda di mana MK seperti adonan tepung di tangan presiden. Mau dibuat bulat, bisa, mau dicampur garam pun bisa," tuturnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini