News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Alquran di Kementerian Agama

Pengadilan Tinggi Jakarta Tolak Banding Zulkarnaen Djabar dan Anaknya

Penulis: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi, Dendy Prasetia (kiri) bersama ayahnya yang juga anggota DPR dari Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar (dua kiri), menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya hukum terdakwa korupsi proyek pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia, kandas.

Itu setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan kedua terdakwa.

"Pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Achmad Sobari, Selasa (8/10/2013).

Putusan banding kedua terdakwa yang dikeluarkan PT DKI bernomor 32/Pid/Tpk/2013/PT DKI, diambil pada 19 September 2013.

Dalam sidang putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 30 Mei 2013, majelis hakim menjatuhkan pidana 15 tahun penjara atas Zulkarnaen Djabar, denda Rp 300 juta, dan mewajibkan membayar uang pengganti Rp 5,745 miliar.

Sedangkan Dendy dihukum delapan tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan uang pengganti Rp 5,745 miliar.

Zulkarnaen bersalah sesuai pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai anggota DPR Fraksi Golkar, Zulkarnaen terbukti menggunakan jabatannya memengaruhi pejabat Kemenag, untuk memuluskan perusahaan tertentu sebagai pemenang proyek Alquran dan laboratorium. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini