TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto mengajukan kredit Rp 101 miliar, untuk tender simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, tanpa surat perintah kerja.
Itu diungkapkan Andip Mupti, Relationship Manager BNI Sentra Kredit Menengah Jakarta Gunung Sahari.
Namun, menurut Andip, pimpinannya langsung mengklarifikasi soal adanya tender ini, kepada Kepala Korps Lalu Lintas Polri saat itu, Irjen Djoko Susilo.
Pimpinan yang dimaksud Andip adalah Dino Indiano, Kepala Divisi Sentra Kredit Menengah Jakarta Gunung Sahari.
"Yang sudah dilakukan (klarifikasi) pimpinan divisi kami ke Pak Djoko Susilo," ujar Andip saat bersaksi dalam persidangan lanjutan kasus simulator SIM untuk terdakwa Budi Susanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2013).
Andip mengakui, Budi sebagai Direktur PT CMM mengajukan kredit ke BNI pada Oktober 2010, sebesar Rp 101 miliar.
Kredit diajukan untuk proyek tender simulator roda dua dan empat di Korlantas Polri, pada 2011. Saat itu, belum ada kontrak pengadaan tender PT CMM dengan Korlantas Polri.
Pihaknya lalu melakukan survei ke PT CMM dan rekanannya, PT Inovasi Teknologi Indonesia di Bandung.
Survei untuk melihat kapasitas kemampuan dua perusahaan memeroduksi simulator SIM R2 dan R4. Dalam pengajuan kredit, PT CMM memberikan jaminan pabriknya.
Karena dianggap memenuhi syarat dari sisi kapasitas produksi, BNI SKM Gunung Sahari menyetujui pemberian kredit sebesar Rp 100 miliar pada Desember 2010, dari pengajuan awal Rp 101 miliar.
Pencairan dilakukan tiga tahap, pertama pada Januari 2011 Rp 35 miliar, kedua Rp 9 miliar, dan terakhir pada Maret 2011 sebesar sekitar Rp 50 miliar.
Iwan Kurniawan, saksi lain dari BNI menambahkan, awal pengajuan memang tanpa penyertaan SPK. Namun, menurut kebijakan kantornya dan hasil analisa berdasar jaminan kreditur dari aset pabrik, mesin-mesin, dan rumah, memungkinkan tanpa SPK.
"Sepanjang ada SPK pun dari sisi second way out masih tercover. Memang betul untuk proyek simulator. (PT CMM waktu itu) Belum menangi proyek. Tapi, ada klarifikasi ke Pak Djoko Susilo," papar Iwan.
Belakangan diketahui, SPK baru turun antara Maret dan April 2011, dan kredit dilunasi pada waktunya.
Jaksa mendakwa Budi memerkaya diri sendiri sebesar Rp 88,4 miliar dari proyek pengadaan simulator. Budi juga memerkaya orang lain, di antaranya Djoko Susilo Rp 36 miliar, mantan Wakakorlantas Didik Purnomo Rp 50 juta, Dirut PT ITI Sukotjo Bambang p 5 miliar, serta Primkoppol Rp 15 miliar. (*)