TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Benny Handoko, terdakwa pencemaran nama baik melalui akun Twitter @benhan yang dilaporkan politisi Misbakhun, mengaku tidak kapok berkicau di dunia maya.
Benhan didakwa jaksa penuntut umum (JPU), telah menyebar informasi atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan terhadap Misbakhun, atas tuduhan yang tidak benar.
Benhan didakwa melanggar pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menurut saya, kita sebagai pengguna internet jangan mundur karena pasal ini. Karena, kita hidup dalam era demokrasi. Kita baru 15 tahun bebas dari rezim represif, jangan sampai kita takut dengan adanya pasal karet di UU ITE," tutur Benny usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2013).
Benny bahkan menuntut pemerintah mencabut pasal 27 ayat 3 tersebut. Menurutnya, masyarakat jangan mau dibungkam dalam mengutarakan pendapat, yang dapat terhalang pasal tersebut.
"Saya rasa kita maju terus. Jangan kita dibungkam dengan pasal seperti ini," ajaknya. (*)