News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Benhan Vs Misbakhun

Benhan tak Kapok Berkicau di Twitter

Penulis: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Benny Handoko saat keluar dari Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (6/9/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Benny Handoko, terdakwa pencemaran nama baik melalui akun Twitter @benhan yang dilaporkan politisi Misbakhun, mengaku tidak kapok berkicau di dunia maya.

Benhan didakwa jaksa penuntut umum (JPU), telah menyebar informasi atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan terhadap Misbakhun, atas tuduhan yang tidak benar.

Benhan didakwa melanggar pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menurut saya, kita sebagai pengguna internet jangan mundur karena pasal ini. Karena, kita hidup dalam era demokrasi. Kita baru 15 tahun bebas dari rezim represif, jangan sampai kita takut dengan adanya pasal karet di UU ITE," tutur Benny usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2013).

Benny bahkan menuntut pemerintah mencabut pasal 27 ayat 3 tersebut. Menurutnya, masyarakat jangan mau dibungkam dalam mengutarakan pendapat, yang dapat terhalang pasal tersebut.

"Saya rasa kita maju terus. Jangan kita dibungkam dengan pasal seperti ini," ajaknya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini