TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dianggap tak mampu menguraikan unsur-unsur yang dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Itu dikatakan Jimmy Simanjuntak, tim penasihat hukum terdakwa Benny Handoko (Benhan), dalam pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Jimmy, dakwaan yang dibacakan JPU memiliki banyak unsur. Seperti, unsur tanpa sengaja, tanpa hak, unsur siapa yang mendistribusikan, atau unsur pencemaran nama baik.
"Namun, jaksa tidak mampu menguraikan unsur itu dalam dakwaannya," kata Jimmy di PN Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2013).
Jimmy menuturkan, pihaknya menyatakan bahwa ketika ada unsur yang tidak lengkap, ada ketentuan bahwa dakwaan itu batal demi hukum.
"Itu yang kami sampaikan dalam nota keberatan," cetusnya.
Persidangan yang dipimpin Majelis hakim Suprapto selaku ketua, dibantu dua hakim anggota, yakni Hakim Dhamiwirda dan Nur Aslan Bustam, hanya mendengar pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum Benhan. Persidangan ini merupakan kali kedua, setelah persidangan pertama pada Rabu (2/10/2013) pekan lalu. (*)