TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Benny Handoko terdakwa pencemaran nama baik melalui akun Twitter @benhan yang dilaporkan politisi Misbakhun akan mengajukan legislatif review terhadap pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kita akan ajukan legislatif review terhadap pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Saat ini kita masih kumpulkan petisi baru setelah itu ajukan legislatif review," kata Benny di PN Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2013).
Benny menuturkan, pihaknya akan mendesak Menteri Komunikasi dan Informatika untuk merevisi dan mencabut pasal tersebut. Menurut dia, saat ini pihaknya sedang memberikan edukasi ke masyarakat untuk menolak pasal tersebut.
"Kami juga mengajak orang untuk bersama-sama berpartisipasi dalam petisi tersebut," ujarnya.
Untuk dapat berpartisipasi dalam petisi tersebut, Benny mengatakan caranya cukup mudah. Masyarakat bisa mengakses www.change.org/gara2UUITE dan mengirimkan alamat emailnya dalam rangka mendukung petisi tersebut.
"Jika partisipan petisi itu jumlahnya dirasa sudah cukup, kita akan kirim ke Menkominfo," ujarnya.