Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan pasangan Hambit Bintih - Arton S. Dohong dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Gunungmas Provinsi Kalimantan Tengah.
Kemenangan pasangan yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyusul ditolaknya gugatan dua pemohon yakni pasangan Alfridel Jinu - Ude Arnold Pisy
dan pasangan Jaya Samaya Monong - Daldin.
"Mengadili, menyatakan menolak eksepsi Termohon seluruhnya. Dan menolak permohonan pemohon seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusannya di Gedung MK, Jakarta, Rabu (9/10/2013).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah tidak menemukan adanya rangkaian fakta dan bukti hukum yang meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran-pelanggaran serius terhadap hak-hak perseorangan untuk menjadi calon (right to be candidate).
Dalam putusan yang dimohonkan Jaya-Daldin, Mahkamah menemukan fakta satu orang tertangkap tangan membolongi surat suara sebagai tanda telah memilih Pihak Terkait dan diberikan uang Rp200 ribu.
Saksi pemohon lain hanya memberikan keterangan terdapat surat suara dirobek/digunting/dibolongi di gambar Pihak Terkait. Namun, tak ada satu pun alat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah hal itu terjadi pelanggaran Pilkada secara terstruktur, sistematis dan masif. Sebelumnya, permohona tersebut diajukan oleh Alfridel Jinu - Ude Arnold Pisy dan pasangan Jaya Samaya Monong- Daldin.