TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang kedua untuk Benny Handoko (Benhan), Rabu (9/10/2013) pagi.
Benhan merupakan tersangka pencemaran nama baik melalui akun Twitter @benhan, yang dilaporkan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Misbakhun.
Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang pertama Benhan dilakukan pada Rabu (2/10/2013) lalu.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Eksepsi akan dibacakan oleh Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat yang juga menjadi tim penasihat hukum terdakwa Benny Handoko.
Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat terdiri dari beberapa law firm dan lembaga bantuan hukum, antara lain:
1. Jimmy Simanjuntak & Partners
2. Lubis, Santosa & Maramis
3. LBH Jakarta
4. LBH Pers
5. Ari Juliano dari Assegaf Hamzah & Partners
Total, ada lebih dari 30 advokat yang bergabung. (*)