4. MOU KPU dengan Lemsaneg perlu dievaluasi oleh DKPP, mengingat langkah tersebut dapat dinilai sebagai penyimpangan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang mengharuskan KPU menjaga integritas, independensi dan imparsialitas dalam menyelenggarakan pemilu dan pilpres.
Berdasarkan pemikiran di atas, kami memohon dapat kiranya DKPP memutuskan memberi peringatan kepada KPU dan menyatakan MOU KPU-Lemsaneg tidak dilanjutkan.
Terima kasih.
Relawan Jokowi (Bara JP)
Sihol Manullang (Ketua Umum)
Utje Gustaaf Patty (Sekretaris Jenderal)
BERITA REKOMENDASI