TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Bersamaan pemeriksaan perdana Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar sebagai tersangka suap Rp 3,7 miliar peradilan sengketa Pilbup Gunung Mas Kalteng dan Lebak Banten, KPK memanggil hakim konstitusi lain tanpa izin presiden.
Satu dari dua hakim konstitusi yang satu panel dengan Akil saat mengadili sengketa Pilbup Gunung Mas adalah, Prof Dr Maria Farida Indrati SH MH.
Hakim kelahiran Surakarta 64 tahun silam ini saat dimintai keterangan Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) menyatakan putusan-putusan yang dipimpin Akil, tak ada yang janggal.
Ketua KPK Abraham Samad memastikan memanggil Prof Maria Farida tanpa izin presiden, sebagaimana saksi pejabat lain, termasuk anggota DPR. "Nggak perlu (izin presiden). Apa sih kelebihan hakim konstitusi? Dia punya imunitas? Tidak ada," tegas Abraham di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (11/10).
KPK akan menempuh prosedur sama terhadap hakim konstitusi. "KPK akan menggunakan upaya paksa, apabila hakim konstitusi tak kunjung datang. Dia harus patuh, kita panggil. Kalau kita panggil tiga sampai empat kali tak datang, kita jemput paksa," ancam Abraham.
Sebelumnya, Prof Maria beberapakali menegaskan dirinya tak akan mendatangi KPK untuk pemeriksaan terkait suap Akil. Alasannya, pemanggilan hakim konstitusi perlu izin presiden.
"Pemangilan (KPK) sudah ada, tapi belum tahu kapan. Kalau hakim konstitusi dipangil KPK, harus ada persetujuan presiden, dan tidak sembarangan untuk pangil (hakim konstitusi). Itu sesuai UU MK," kata Maria, usai diperiksa MKK.
Maria menyatakan, MK telah melayangkan surat ke presiden untuk minta izin pemeriksaan. "Izin KPK sudah dimohonkan ke presiden," tandasnya.
Benarkah? Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan belum menerima surat MK itu. "Saya cek, baik ke Mensesneg Sudi Silalahi, Sekretaris Kabinet (Dipo Alam) dan Sespri, surat itu belum ada, belum saya terima," tutur presiden saat menggelar konferensi pers di Istana Merdeka.
SBY menegaskan, siapapun pejabat negara dan pemerintahan yang dipanggil atau diperiksa KPK, tak perlu izin dari presiden lagi. "Sekarang (izin) tak diperlukan lagi. Maka, manakala KPK memanggil hakim konstitusi, itu juga tidak diperlukan," tandasnya. (tribunnews/coz/win/lau/aco/adi/zul)