Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan, perlindungan terhadap SW merupakan langkah untuk mengungkap kasus mafia hukum yang lebih besar.
SW merupakan saksi kunci dugaan praktik mafia hukum, yang dilakukan pengacara bernama Lucas, menggugat oknum penyidik Polda Metro Jaya senilai Rp 200 miliar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Karenanya, LPSK melindungi SW bukan semata-mata berasalan untuk menegakkan perundang- undangan. Tapi, juga untuk mengungkap kasus mafia hukum yang melibatkan berbagai oknum penegak hukum.
Demikian disampaikan Anggota LPSK, Teguh Soedarsono, untuk mengklarifikasi serta membantah berbagai pemberitaan yang menyatakan SW kebal hukum setelah mendapat perlindungan dari LPSK.
"Setiap saksi atau korban yang dilindungi LPSK, wajib diberikan pemenuhan hak-haknya sebagai saksi demikian juga untuk SW yang menjadi subyek terlindung LPSK," kata Teguh dalam keterangannya pesrnya, Minggu (13/10/2013).
Teguh menduga, saat ini ada upaya dari para oknum penegak hukum yang berkaitan dengan kasus mafia hukum tersebut. Itu terdeteksi dengan adanya gerakan pelemahan LPSK untuk menyingkirkan SW.
Menurutnya, bukan kekebalan hukum yang diberikan LPSK kepada SW. Tetapi, tindakan pengamanan fisik maupun hukum terhadap SW.
Itu agar yang bersangkutan dapat diselamatkan dari 'praktik kotor penegak hukum' dengan modus memproses atau menindak kasus-kasus SW, yang disinyalir telah direkayasa.
Teguh juga menegaskan, upaya koordinasi terus dilakukannya pihaknya agar proses hukum ini bersih dari indikasi kriminalisasi terhadap pelapor kasus korupsi.
Ia menjelaskan, program dan proses perlindungan LPSK terhadap SW sudah dilakukan dalam koridor hukum. Bahkan, dalam prosesnya selalu berkoordinasi dengan para pihak berwenang untuk ikut bertanggungjawab atas perlindungan SW.
Sebelumnya, Petrus Selestinus selaku Penasihat Hukum "SW" menilai, sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum bernilai total Rp 300 Miliar terhadap oknum penyidik Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang diduga "bermain" dengan mafia hukum Lucas sudah dimulai sejak tanggal 10 Oktober 2013 di PN Jakarta Selatan.
Petrus mengatakan, Komisi Kejaksaan juga telah menemukan bukti adanya pelanggaran dalam penerbitan status P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang diduga juga berkolusi dengan si mafia hukum. Di mana petunjuk P19 tidak dipenuhi oleh penyidik, namun jaksa menerbitkan status berkas sudah Lengkap alias P21.