Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra meminta KPK memeriksa seluruh hakim Mahkamah Konstitusi. Hal itu terkait dengan tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK atas dugaan penerimaan suap.
"Penyidikan tidak hanya Akil, baiknya dilakukan semua pihak yang diduga terkait dalam kasus ini. Dugaan hakim MK lainnya," kata Yusril di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Senin (14/10/2013).
Selain hakim MK, Yusril juga menyarankan agar pengacara atau advokad yang menangani perkara di MK juga diperiksa. "Silahkan dilakukan penyelidikan yang luas agar kedepan tidak ada lagi seperti ini," imbuh Yusril.
Sebelumnya, bersamaan pemeriksaan perdana Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar sebagai tersangka suap Rp 3,7 miliar peradilan sengketa Pilbup Gunung Mas Kalteng dan Lebak Banten, KPK memanggil hakim konstitusi lain tanpa izin presiden.
Satu dari dua hakim konstitusi yang satu panel dengan Akil saat mengadili sengketa Pilbup Gunung Mas adalah, Prof Dr Maria Farida Indrati SH MH.
Hakim kelahiran Surakarta 64 tahun silam ini saat dimintai keterangan Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) menyatakan putusan-putusan yang dipimpin Akil, tak ada yang janggal.
Ketua KPK Abraham Samad memastikan memanggil Prof Maria Farida tanpa izin presiden, sebagaimana saksi pejabat lain, termasuk anggota DPR.
"Nggak perlu (izin presiden). Apa sih kelebihan hakim konstitusi? Dia punya imunitas? Tidak ada," tegas Abraham di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (11/10/2013).
KPK akan menempuh prosedur sama terhadap hakim konstitusi. "KPK akan menggunakan upaya paksa, apabila hakim konstitusi tak kunjung datang. Dia harus patuh, kita panggil. Kalau kita panggil tiga sampai empat kali tak datang, kita jemput paksa," ancam Abraham.