TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Istri Akil Mochtar, Ratu Rita, Rabu (16/10/2013).
Istri Akil akan diperiksa terkait penyidikan dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Banten dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang menjerat suaminya, Ketua MK Non Aktif Akil Mochtar sebagai tersangka.
"Yang bersangkuan (Ratu Rita) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Ratu sendiri telah dicegah KPK terhitung sejak tanggal 9 Oktober 2013 hingga enam bulan mendatang.
Selain Ratu, Lima orang dari kalangan swasta turut dimintai keterangan yaitu Edwin Permana, Elant S Gaho, Yayah Rodiah, Ruslan dan Agus Marwan. Ajudan Rita pun turut dipanggil Indah Agustin dan Branch Manager Primatama Money Changer Chandra Situmeang.
Sebelumnya, dua hakim konstitusi yang ikut bersama Akil tangan sidang Pilkada Lebak dan Gunung Mas, Maria Farida Dan Anwar Usman dijadwalkan dimintai keterangan.