TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi mencurigakan diatas Rp10 miliar di rekening milik Ketua Mahkamah Konstitusi non aktif Akil Mochtar.
Kepala PPATK M.Yusuf menyatakan temuan tersebut ada yang telah diserahkan kepada KPK. Tetapi adapula yang masih didalami PPATK.
"Ada yang sudah kita serahkan ada yang masih kita proses lebih jauh. Saya tidak bisa bicara detil tapi milyaran ya," kata M. Yusuf di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/10/2013).
Transaksi tersebut termasuk terkait pengacara Susi Tur Andayani yang ditetapkan sebagai tersangka KPK. M.Yusuf mengatakan transaksi itu dimiliki PPATK sejak tahun 2010 sampai 2013.
"Artinya sejak 2012, ada yang sementara kita dalami untuk lebih memfokuskan kerja KPK," ujarnya.
Yusuf mengungkapkan pihaknya masih mendalami transaksi mencurigakan tersebut terkait kasus yang menimpa Akil Mochtar. Ia juga mengakui pihaknya mendalami soal perusahaan milik Akil Mochtar.
"Yang pasti placement yes, layering iya. Tinggal nanti kita integrasinya apakah kita cari tau apakah mobilnya disita atau tidak kemungkinan iya," imbuhnya.
Yusuf memastikan transaksi mencurigakan itu terkait dengan rekening Akil Mochtar kemudian rekening keluarga serta pihak yang menyetor.
Namun, Yusuf menuturkan pihaknya belum menelusuri apakah ada transaksi mencurigakan Akil Mochtar yang bersumber dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Hal serupa juga untuk adik Atut, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan.
"Kita belum menemukan yang nampak betul tapi lagi kita proses," kata Yusuf.
Ia menargetkan secepatnya laporan PPATK mengenai Akil Mochtar rampung. Namun, karena rekening tersebut terkait banyak pihak, PPATK membutuhkan waktu.
"Tapi kita kerjanya semaksimal dan secepat mungkin. Cukup banyak ada perusahaan atas nama pihak ketiga," ungkapnya.(*)