TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng usai menjalani pemeriksaan tersangka dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Kamis (17/10/2013) sore.
Terpantau, politisi Partai Demokrat itu keluar markas Abramah Samad sekitar pukul 16.00 WIB. Dengan mengenakan baju tahanan KPK yang berwarna oranye, dia diantarkan petugas KPK menuju mobil tahanan KPK.
Kepada wartawan, Andi tak banyak komentar, meski terus diburu pertanyaan wartawan.
"Saya memulai penahanan kepada KPK, sesuai dengan ketentuan KPK. Saya terima ini sebagai sebuah proses untuk mempercepat penuntasan kasus ini," kata Andi tersenyum.
Selebihnya Andi berharap kasusnya segera tuntas dan dapat disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Harapan saya segera bisa dibawa ke pengadilan yang adil. Kebenaran bisa terungkap, yang salah ya salah. Yang benar ya benar," kata Andi.
Andi sendiri sebagai Pengguna Anggaran proyek Hambalang diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga negara mengalami kerugiannya.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan Andi ditahan di rutan KPK, guna kepentingan penyidikan.
"AM ditahan untuk 20 hari pertama," kata Johan.