TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng tidak terkejut saat penyidik KPK menyodorkan surat penahanan kepadanya saat diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Justru tim kuasa hukum Andi yang kaget atas langkah penyidik KPK tersebut.
"Kami sangat terkejut," ujar anggota tim kuasa hukum Andi, Luhut Pangaribuan, usai penahanan Andi di Rutan KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2013).
Menurut Luhut, penahanan Andi ini tidak yuridis. "Tapi, justru agaknya polisional. Ini perlu dihindari ke depan dan diperbaiki," ujarnya.
Keterkejutan tim kuasa hukum ini dikarenakan selama proses pemeriksaan, tidak ada materi dan substansi yang menguatkan Andi melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Hambalang.
Selama pemeriksaan, Andi hanya ditanya oleh penyidik KPK tentang proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) P3SON, Ambang Batas Dampak Lingkungan (Amdal), sertifikasi lahan dan bangunan, serta proses perubahan jenis anggaran dari single years menjadi multiyears. Dan materi-materi pertanyaan itu bukanlah Andi yang mengurus dan bertanggung jawab.
Sementara, Andi disangkakan oleh KPK telah melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 463 miliar dalam proyek Kemenpora ini.