TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), yang juga tersangka korupsi Proyek Hambalang, Anas Urbaningrum menyatakan kesiapannya untuk ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya siap 1000 persen," kata Anas kepada wartawan dikediaman pribadinya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (18/10/2013).
Hal tersebut diungkapkannya saat ditanya mengenai kesiapannya ditahan menyusul penahanan tersangka kasus hambalang lainnya, Andi Mallarangeng.
Meskipun demikian, Anas menjelaskan, penahanan tersebut harus berdasar pada hukum yang adil dan objektif. Anas melanjutkan, seseorang dapat ditahan jika dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan akan mengulangi perbuatannya.
"Yang penting adil dan objektif, karena dengan itu kebenaran bisa ditegakkan, siapa saja bisa disangka melakukan tindak pidana, tapi tidak bisa dipaksa-paksa bersalah, dicari-cari bagaimana caranya supaya bersalah," katanya.
Menurutnya, ditahan atau tidak hanyalah persoalan tempat. Nantinya proses di pengadilan akan mengungkap kebenaran bersalah atau tidaknya seseorang.
"Kalau masih tersangka belum tentu bersalah, Nanti di pengadilan, hakim dan jaksa yang menentukan bersalah," kata Anas.