TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidqie enggan memberikan komentar terkait keputusan presiden yang tetap mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) yang sempat menjadi kontroversi.
"Saya tidak mau komentar lagi, saya kan sudah katakan sebelumnya dengan harapan tidak jadi, tapi ternyata jadi juga," ujar Jimly di Kantor Perhimpunan Gerakan Keadilan (PGK), Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2013).
Jimly yang juga menjabat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu menyebut dirinya sudah cukup memberikan peringatan mengenai hal-hal yang terkait keluarnya Perppu tersebut. Ia mengaku tidak berada dalam kapasitas untuk mengomentari Perppu yang sudah disahkan itu.
"Kalau sudah jadi saya tidak bisa katakan apa-apa lagi. Saya hanya sampaikan rasa hormat kepada pemerintah, toh saya sudah ingatkan sejak dini. Sekarang tinggal para anggota DPR dan politisi silakan menanggapi," tuturnya.
"Atau coba tanya ke Prof Deny, kenapa bisa seperti itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden SBY menandatangani Perpu MK di Istana Negara Yogyakarta malam tadi. Dalam Perpu tersebut, memuat tiga hal utama. Yakni penambahan persyaratan menjadi hakim MK, memperjelas mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi, dan perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi.