TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua rekan Bandar Narkoba Freddy Budiman, Hani Sapta Wibowo dan Chandra Halim divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sidang yang diketuai Hakim Haswandi diselenggarakan ruang sidang utama PN Jakarta Barat, Kamis (17/10). Persidangan dimulai pukul 15.50 WIB dan selesai pukul 17.05 WIB.
Ketua majelis hakim Haswandi yang juga menangani kasus kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi Freddy Budiman memvonis dua tersangka dengan hukuman mati dan kurungan seumur hidup. Hakim memberikan vonis mati terhadap Chandra Halim alias Akiong. Sedangkan untuk Hani Sapta Pribowo divonis dengan penjara seumur hidup.
"Akiong terbukti bersalah menjadi pembeli dan perantara narkoba golongan I," kata Haswandi saat memimpin persidangan. Selain divonis mati, Akiong juga didenda sebesar Rp 10 miliar.
Vonis berbeda diberikan kepada Hani Sapta Wibowo. Hakim menilai, Hani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan pemufakatan melakukan tindak pidana menjadi perantara narkotika golongan bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Hani pun diganjar oleh hakim dengan hukuman seumur hidup dan denda Rp 5 miliar. Haswandi mengatakan, keduanya terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 UU no 35 tentang narkotika.
"Dan tidak ada aspek yang meringankan kedua terdakwa," kata Haswandi.
Menurut Haswandi, Akiong adalah komplotan utama pemilik 1,4 juta pil inex, Freddy. Keduanya sudah saling kenal karib. Sedangkan Hani hanyalah orang yang dimintai tolong Freddy agar kontainer berisi pil ekstasi miliknya segera keluar dari kepabeanan. Sehingga, vonis mereka berbeda.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan hukuman mati kepada Freddy Budiman bandar narkoba yang menjadi bagian sindikat internasional.
Majelis hakim yang diketuai Haswandi menilai terdakwa terbukti sebagai pemilik satu kontainer yang berisi jutaan pil ekstasi yang ditangkap tahun 2012 lalu. Kasus tersebut bermula saat Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.412.476 butir itu.
Barang tersebut di dapat dari sebuah kontainer yang dikirim dari pelabuhan Lianyung, Shenzhen, Cina, dengan tujuan Jakarta pada 8 Mei 2012. Setelah sempat tertahan selama beberapa hari, kontainer itu pun akhirnya bisa melewati persyaratan administrasi tanggal 28 Juli 2012.
Namun, saat berada di Pintu Tol Kamal, Cengkareng, truk yang mengangkat 1,4 juta butir ekstasi itu keburu ditangkap oleh BNN. Dalam kasus ini, setidaknya ada tujuh orang terlibat dalam proses pengiriman barang haram dari seseorang bernama Yu Tang yang berasal dari RRC.
Mereka adalah Freddy Budiman, Chandra Halim, Ahmadi, Tedja Harsoyo. Kelimanya divonis mati. Sedang dua lainnya, yakni Muchtar dan Hani Sapta Pribowo divonis penjara seumur hidup. Untuk oknum tentara yang terlibat, Supriyadi, sudah divonis dalam peradilan militer.