News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akil Mochtar Ditangkap KPK

KPK Periksa Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Gunung Mas Hambit Bintih tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Selasa (8/10/2013). Hambith diperiksa oleh KPK terkait dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah. TRIBUNNEWS/HERUDIN

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Kalpin Bangkan terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilbub Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (18/10/2013). Dia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Bupati Gunung Mas Hambit Bintih.


"Diperiksa sebaga saksi HB," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Selain memeriksa Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas, KPK juga memeriksa jajaran pengurus KPU Gunung Mas. Di antaranya Sekretaris KPU Hapner dan empat Anggota KPU Gunung Mas, Tity Yukrisna, Guna, Yusaka dan Teddy Madradiwan. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hambit Bintih.

Sebelumnya keputusan KPU Gunung Mas yang memenangkan pasangan Hambit Bintih-Anton S Dohong digugat ke MK oleh dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Jaya S. Monong-Daldin dan Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy.

Mereka menuding KPU Gunung Mas melakukan kecurangan sehingga menimbulkan keberpihakan kepada calon incumbent Hambit Bintih.

Namun MK berpendapat pasangan incumbent Hambit Bintih dan pihak terkait tak terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan sehingga mempengaruhi peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon. 

Hambit Bintih sendiri saat ini sudah mendekam di Rutan KPK. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap sengketa Pilkada Gunung Mas bersama anggota DPR Chairun Nisa, Pengusaha Conelis Nalau dan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar.
Edwin Firdaus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini