TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Diberi kewenangan banyak dalam mengawasi Mahkamah Kontitusi, Komisi Yudisial (KY) mengaku masih meraba-raba tugas barunya seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Perpu MK).
Untuk menindaklanjutinya, dalam waktu secepatnya KY akan melakukan konsolidasi internal guna mengkaji berbagai tugas dan wewenang baru tersebut, dan untuk selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan semua pihak yang terkait, baik Pemerintah, DPR, MA dan MK.
"Sebab untuk beberapa materi Perppu, KY pun saat ini masih meraba-raba apa maksudnya dan bagaimana teknis pelaksanaannya misalnya pengawasan dilakukan secara permanen oleh Majelis Kehormatan dimana KY menjadi pembentuk dan sekretariatnya," ujar Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, Jakarta, Jumat (18/10/2013).
Mengenai materinya, kata Asep, sejak awal KY memang memandang perlu dilakukan pembenahan proses rekrutmen hakim MK agar berjalan lebih independen, mempunyai parameter yang lebih terukur, prosesnya lebih transparan dan publik lebih diberi ruang untuk berpartisipasi.
"Adapun mengenai pengawasan hakim MK, memang perlu dibentuk lembaga pengawas eksternal yang permanen dan mengawasi etika perilaku hakim MK secara terus menerus baik di dalam maupun luar sidang," singkat dia.
Sebelumnya, Presiden SBY menandatangani Perppu MK di Istana Negara Yogyakarta malam ini. Dalam Perpu tersebut, memuat tiga hal utama. Yakni penambahan persyaratan menjadi hakim MK, memperjelas mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi, dan perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi.