News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Andi Mallarangeng Tersangka

Sebelum Berangkat ke KPK, Andi Sekeluarga Berdoa

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng (beraju tahanan) bersalaman dengan sesama tahanan usai mendapat kunjungan adik dan kuasa hukumnya di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat (18/10/2013). Andi yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK, diduga terlibat kasus korupsi proyek Hambalang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (17/10/2013) malam.

Kediaman Andi di Jalan Setu Cipayung, Gang Suralaya, RT 2/4, No 3, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pun sepi ditinggal sang empunya.

Alan, salah satu penjaga rumah Andi menuturkan istri Andi, Vitri Cahyaningsih beserta anak-anaknya berangkat bersama ke sebuah rumah keluarga di Menteng Jakarta Pusat, sebelum mengantar Andi ke KPK.

"Dari rumah (Cipayung) berangkat bareng, di Menteng bertemu keluarga besar dan ada doa bersama di sana," kata Alan kepada Tribunnews.com, Jumat (18/10/2013).

Alan menuturkan, saat ini rumah pribadi Andi yang kembali sejak dirinya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, itu, sepi ditinggal penghuninya.

Alan menyebutkan saat ini istri dengan dua anak Andi tinggal di rumah saudara Vitri di Tanggerang. Namun dirinya tak menyebutkan alamat pasti rumah tersebut.

"Cuma diantar, sopirnya balik lagi kesini. Disini ngga ada siapa-siapa," ujarnya.

Andi Mallarangeng telah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hampir enam jam. Tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga, Hambalang itu pasrah di jebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini