News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akil Mochtar Ditangkap KPK

KPK Juga Angkut Brankas dari Kantor Wawan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2013). Wawan yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Ketua MK Akil Mochtar, diduga terlibat dalam suap pengurusan sengketa pilkada Banten. (WARTAKOTA/ Henry Lopulalan)

Tribunnews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah berankas milik tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilbup Lebak, Banten, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan.

Brankas yang disinyalir berisi barang-barang berharga milik adik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu diamankan dari hasil penggeledahan beberapa waktu lalu.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan bahwa brankas itu di disita saat K{K menggeledah  kantor Wawan.

Sayangnya, Johan tak merinci penggeledahan kantor Wawan yang di Serang atau di Jakarta.

"Brankas milik dia (Wawan) yang kita temukan dalam proses penggeledahan di kantor," ucap Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (18/10/2013).

Menurut Johan, brankas itu disegel sejak dibawa ke markasnya. Kemarin Wawan menyaksikan pembukaan segel brankas tersebut.

"Disegel, kemudian tadi dibuka disaksikan TCW (Tubagus Chairi Wardhana)," ujarnya kemarin.

Johan  mengaku tak mengetahui apa isi brankas yang disita itu. Oleh karena itu, Johan enggan berspekulasi terkait hal tersebut.

"Isinya saya belum tahu. Saya belum dapat informasi," ujarnya.

Sebelumnya, Tubagus Chaery Wardana ditangkap KPK lantaran diduga menyuap Rp 1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Uang itu diberi melalui pengacaranya, Susi Tur Andayani, demi memenangkan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak. Ketiganya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Edwin Firdaus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini